PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 14
BAB 4 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi penegak hukum, instansi pemerintah, instansi/lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan instansi/lembaga lain yang berkaitan dengan kepemiluan sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses.
