PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 18A
Ketentuan mengenai teknis Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknis Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.
