Pasal 8
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi:
pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
pelaksanaan kampanye di luar negeri;
logistik Pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri;
pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS luar negeri;
pengawasan terhadap berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPS luar negeri;
pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS luar negeri;
pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS luar negeri yang ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN;
pergerakan surat suara dari TPS luar negeri sampai ke penyelenggara Pemilu Luar Negeri; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu; dan d. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. (1a) Pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap TPS luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 termasuk pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara melalui kotak suara keliling dan pos. (2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 juga mencakup masa tenang.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
