PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 34
BAB 6 — PENYEBARLUASAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikoordinasikan oleh Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengoordinasikan fungsi di bidang hukum. (2) Unit kesekretariatan yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum memberikan dukungan administratif dan teknis operasional terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkatannya.
