PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 33
BAB 6 — PENYEBARLUASAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam hal diperlukan penguatan substansi dalam rancangan Peraturan Bawaslu, Bawaslu dapat meminta Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan uji publik dan/atau diseminasi rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dan huruf b. (2) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan inventarisasi terhadap masukan dalam kegaiatan uji publik dan/atau diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Bawaslu.
