PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 23
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau Pasal 21 disampaikan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan pengharmonisasian. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis dengan melampirkan: a. Naskah Urgensi; dan b. rancangan Peraturan Bawaslu. (3) Sekretaris Jenderal berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam pelaksanaan pengharmonisasian rancangan Peraturan Bawaslu.
