Pasal 17
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh tim penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu meliputi: a. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu; b. Sekretaris Jenderal; c. pimpinan unit eselon I; d. unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum; e. Unit Pemrakarsa; dan f. unit organisasi di Bawaslu yang memiliki keterkaitan dengan substansi rancangan Peraturan Bawaslu. (2) Dalam melakukan penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu dapat melibatkan: a. Ketua dan/atau Anggota serta Sekretariat Bawaslu Provinsi; b. Ketua dan/atau Anggota serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; c. kementerian/lembaga negara; d. akademisi; e. pegiat Pemilu; dan/atau f. pihak terkait.
