PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu dikoordinasikan oleh unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum. (2) Penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Naskah Urgensi dan daftar inventarisasi masalah yang diserahkan oleh Unit Pemrakarsa.
