Pasal 9
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan membagi jumlah daerah desa/kelurahan atau nama lainnya dalam wilayah kerja PPS. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua PPK menyampaikan surat undangan kepada Saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (4) Panwaslu Kecamatan memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK; c. jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK; d. masing-masing Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang; e. Peserta Pemilu dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian apabila Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara paralel; f. Saksi Peserta Pemilu hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; g. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye, Calon Anggota DPD, dan ketua dan sekretaris pengurus Partai Politik tingkat kecamatan atau kabupaten/kota paling lama pada saat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilaksanakan; dan h. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan. (5) Panwaslu Kecamatan memastikan PPS dan sekretariat PPS hadir sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (6) Panwaslu Kecamatan memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait. (7) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK dapat menghadirkan ketua atau anggota KPPS sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara apabila terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS.
