Pasal 8
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan dengan cara: a. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel; c. memastikan PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memastikan PPK menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya; dan e. mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan dan sistem pengawasan Pemilu.
