Pasal 10
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan pembagian tugas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat tersebut, sebagai berikut: a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPS; d. kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. perlengkapan lainnya.
