PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 82
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bawaslu Provinsi memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD. (2) Bawaslu Provinsi memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon dan seluruh Partai Politik termasuk Partai Politik lokal.
