PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 83
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan kepolisian setempat; dan b. mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
