PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 81
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bawaslu memastikan KPU tidak mengikutsertakan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang: a. meninggal dunia; b. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; c. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau d. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye berdasarkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam penyusunan peringkat suara sah terbanyak pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan dicatatkan
ke dalam catatan kejadian khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
