Pasal 77
BAB 4 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan. (4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. hasil kegiatan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu; b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu; c. penilaian kegiatan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu. (5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
