PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 78
BAB 5 — KERJA SAMA PENGAWASAN
(1) Dalam rangka mengoptimalisasikan pengawasan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan lembaga lain sesuai dengan tingkatan dan masyarakat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas.
