Pasal 76
BAB 4 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Dalam hal saran perbaikan dan/atau keberatan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan Pemilu. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung unsur sengketa Pemilu atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
