PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 75
BAB 4 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi wajib melakukan pendokumentasian terhadap proses pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara manual dan elektronik. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kertas kerja, formulir alat kerja, foto atau video yang disertakan dalam laporan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari hasil pengawasan.
