Pasal 73
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan pengecekan kembali atas formulir catatan hasil Penghitungan Suara apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat daerah kecamatan apabila dalam pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat daerah kecamatan terdapat keberatan atas perbedaan jumlah suara dari Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan dan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pengecekan kembali atas formulir catatan hasil Penghitungan Suara apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat daerah kabupaten/kota terdapat keberatan atas perbedaan jumlah suara dari Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah kabupaten/kota dan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan pengecekan kembali atas formulir catatan hasil Penghitungan Suara apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat daerah provinsi terdapat keberatan atas perbedaan jumlah suara dari Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam hal hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terbukti, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
daerah provinsi dan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan pengecekan kembali atas formulir catatan hasil Penghitungan Suara apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang di luar negeri terdapat keberatan atas perbedaan jumlah suara dari Saksi dan/atau Panwaslu LN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terbukti, Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di luar negeri dan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Bawaslu memastikan KPU melakukan pengecekan kembali atas formulir catatan hasil Penghitungan Suara apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat nasional terdapat keberatan atas perbedaan jumlah suara dari Saksi dan/atau Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Dalam hal hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terbukti, Bawaslu memastikan KPU melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional dan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (11) Bawaslu memastikan KPU melakukan pengecekan kembali atas formulir catatan hasil Penghitungan Suara apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang luar negeri di KPU terdapat keberatan atas perbedaan jumlah suara dari Saksi dan/atau Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Dalam hal hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) terbukti, Bawaslu memastikan KPU melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional dan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
