PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 72
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Pengawas Pemilu memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang yang disebabkan oleh kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf f dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan PPK, KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi atau PPLN.
