Pasal 71
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Pengawas Pemilu merekomendasikan dilakukannya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang, apabila terdapat keadaan sebagai berikut: a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara tertutup; b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yag kurang mendapat penerangan cahaya; c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. Saksi, Pengawas Pemilu dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara jelas; f. kerusuhan yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tidak dapat dilanjutkan; atau g. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di luar tempat atau waktu yang telah ditentukan. (2) Pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 70. (3) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi. (4) Ketentuan mengenai pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berlaku mutatis mutandis untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
