PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 63
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU dilakukan secara berurutan: a. untuk Pemilu dalam negeri dimulai Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR dan DPD dari daerah provinsi pertama sampai dengan daerah provinsi terakhir dalam wilayah negara; dan b. untuk Pemilu luar negeri dimulai Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan DPR dari PPLN pertama sampai dengan PPLN terakhir dalam wilayah perwakilan Republik INDONESIA. (2) Bawaslu memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di luar negeri digabungkan ke dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam negeri untuk Dapil Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II.
