Pasal 64
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu mengajukan keberatan kepada KPU dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan KPU menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bawaslu memastikan KPU memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Bawaslu memastikan KPU mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu memberikan rekomendasi. (6) Bawaslu memastikan KPU menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu. (7) Bawaslu memastikan KPU mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Bawaslu dapat menyampaikan hasil pengawasan berdasarkan sistem pengawasan Pemilu.
