Pasal 62
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Bawaslu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional untuk memastikan KPU melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan cara sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional; b. membuka sampul tersegel; c. meneliti, membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah kabupaten/kota dalam wilayah daerah provinsi dan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. membacakan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus pada saat proses Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi dan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir sertifikat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. membuat keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
