Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Dalam hal penerusan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e tidak dapat dilakukan pada hari yang sama, Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS menyerahkan kepada PPK paling lama 3 (tiga) Hari setelah Pemungutan Suara. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan penyerahan kotak suara yang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama disebabkan karena: a. keadaan geografis; b. jarak tempuh;
c. cuaca; dan/atau d. ketersediaan dan kelayakan moda transportasi. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi terjaga, aman, dan utuh dengan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak rusak, tidak menghitung surat suara, dan tidak hilang. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan, dengan disertai keterangan.
