Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil Penghitungan Suara di tingkat daerah kelurahan/desa dengan cara memastikan: a. KPPS menyampaikan kotak suara beserta salinan berita acara dan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara yang disegel kepada PPK melalui PPS; b. PPS mengumumkan hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman di daerah kelurahan/desa atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. PPS menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara dan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara, atau tidak menghilangkan kotak suara; d. PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara terkunci dan tersegel yang berisi berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat.
