Pasal 4
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS melakukan pengawasan hasil Penghitungan Suara di TPS yang akan disampaikan oleh KPPS kepada PPK melalui PPS dengan cara: a. memeriksa kondisi kotak suara dan dokumen pendukung yang akan diserahkan kepada PPK melalui PPS; b. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel; d. memastikan KPPS membuat surat pengantar penyerahan kotak suara kepada PPK melalui PPS; dan e. memastikan KPPS menyerahkan kotak suara kepada PPS pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.
