Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Panwaslu Kecamatan dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat daerah kecamatan; b. Panwaslu LN melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil di luar negeri; c. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil pada tingkat daerah kabupaten/kota;
d. Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil pada tingkat daerah provinsi; dan e. Bawaslu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil pada tingkat nasional.
