Pasal 59
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu memastikan KPU menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (2) Bawaslu memastikan Ketua KPU menyampaikan surat undangan kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu, KPU Provinsi dan kelompok kerja Pemilu LN paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (3) Bawaslu memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU; d. masing-masing Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e. Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye, pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan calon anggota DPD; g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan; dan h. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dihadiri oleh Saksi, Bawaslu, KPU Provinsi, dan kelompok kerja Pemilu luar negeri. (4) Bawaslu memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
