Pasal 60
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu memastikan KPU menyiapkan perlengkapan pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum rapat tersebut, sebagai berikut: a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sampul tersegel yang berisi hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN; d. sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi; dan e. perlengkapan lainnya.
(2) Bawaslu memastikan KPU dapat menggunakan dokumen yang berasal dari brafaks yang dilegalisasi oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau dokumen yang diunduh melalui Situng apabila perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterima oleh KPU melalui kelompok kerja Pemilu LN.
