PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 58
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang disampaikan KPU Provinsi dan kelompok kerja Pemilu LN kepada KPU dengan cara memastikan: a. keamanan dan kelengkapan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel; dan c. KPU menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.
