Pasal 57
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu LN memastikan PPLN setelah selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, memasukkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPSLN/KSK/pos dalam wilayah PPLN ke dalam masing-masing sampul dan disegel. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh dokumen yang berasal dari TPSLN/KSK/pos ke dalam satu atau lebih kotak suara yang diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut: a. kotak suara daftar Pemilih dan daftar hadir Pemilih dari seluruh TPSLN/KSK/pos dalam wilayah PPLN yang berisi formulir datar Pemilih dan daftar hadir Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kotak suara berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh TPSLN/KSK/pos dalam wilayah PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Panwaslu LN memastikan PPLN segera menyerahkan formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, tanda terima penyerahan
berita acara sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, daftar hadir peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, berita acara penerimaan hasil pemungutan dan Penghitungan Suara dari KPPSLN, dan undangan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di luar negeri kepada KPU melalui pos dalam sampul yang tersegel pada hari yang sama setelah proses penghitungan perolehan suara dalam wilayah PPLN selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Panwaslu LN memastikan PPLN dapat menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan sarana surat elektronik dan Situng.
