Pasal 56
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu LN memastikan PPLN menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu LN. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu anggota DPR selama 7 (tujuh) Hari di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan pindai dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN ke dalam Situng pada hari yang sama setelah proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
