Pasal 53
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu LN mengajukan keberatan kepada PPLN dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam Penghitungan Perolehan Suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN memastikan PPLN menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Panwaslu LN memastikan LN memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Panwaslu LN memastikan PPLN mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panwaslu LN memberikan rekomendasi. (6) Panwaslu LN memastikan PPLN menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu LN. (7) Panwaslu LN memastikan PPLN mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan dalam formulir pernyataan keberatan atau kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
