PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 52
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu LN memastikan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal ketua, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN memastikan formulir ditandatangani oleh anggota PPLN dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3) Panwaslu LN memastikan PPLN mencatat ketua, anggota PPLN, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai catatan kejadian khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
