Pasal 51
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari metode Pos, dilanjutkan dengan metode TPSLN, metode pos dalam wilayah kerja PPLN. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tiap TPSLN/KSK/pos dalam wilayah PPLN; b. membuka kotak suara tersegel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara; d. menempelkan formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara atau menggunakan LCD projector sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. meneliti, membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membacakan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mencatat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. membuat catatan keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menyalin formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. mengeluarkan daftar pemilih dan daftar hadir Pemilih masing-masing metode Pemungutan Suara melalui TPSLN/KSK/pos untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian dalam wilayah kerja PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan l. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus berita acara, sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dan pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan Penghitungan Suara melalui TPSLN/KSK/pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam 1 (satu) bagian dalam wilayah kerja PPLN. Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pemilihan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilanjutkan dengan DPR.
