PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 54
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu LN melakukan pemeriksaan catatan khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sebelum pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan; dan/atau c. kejadian lainnya. (3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu LN menyampaikan saran perbaikan
