Pasal 49
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan pembagian tugas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat tersebut, sebagai berikut:
a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN, KSK, dan/atau Pos; d. kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. perlengkapan lainnya.
