Pasal 48
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan membagi jumlah TPSLN, KSK, dan atau Pos dalam wilayah kerja PPLN serta dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (3) Panwaslu LN memastikan Ketua PPLN menyampaikan surat undangan kepada Saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan PPLN paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(4) Panwaslu LN memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; c. jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPLN; d. masing-masing Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat nasional, dan pengurus Partai Politik tingkat pusat untuk Pemilu anggota DPR; f. setiap Saksi Peserta Pemilu hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; dan g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan. (5) Panwaslu LN memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dihadiri oleh Saksi, Panwaslu LN, dan Ketua dan anggota KPPSLN. (6) Panwaslu LN memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
