PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 45
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan seluruh hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. (3) Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Bawaslu dengan melampirkan seluruh dokumen hasil pengawasan.
