Pasal 46
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi setelah selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara segera menyerahkan kepada KPU sebagai berikut: a. formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pernyatan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, tanda terima penyerahan
berita acara sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan daftar hadir peserta
rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi; dan b. keputusan KPU Provinsi terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, dalam sampul tersegel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
