Pasal 44
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi dengan keputusan KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat daerah provinsi di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau website KPU Provinsi. (4) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan pindai dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi pada hari
yang sama setelah proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah provinsi selesai melalui Situng meliputi: a. formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. keputusan KPU Provinsi terkait penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
