Pasal 39
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi memastikan formulir sertifikat dan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal ketua, anggota KPU Provinsi, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memastikan formulir ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi, dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mencatat ketua, anggota KPU Provinsi, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir pernyataan keberatan atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
