Pasal 38
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi untuk memastikan KPU Provinsi melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan cara sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah provinsi; b. membuka kotak suara tersegel; c. membuka sampul tersegel yang berisi formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kelurahan/desa, dan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. membacakan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan status penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mencatat kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi dalam formulir catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
