PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 37
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan persiapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di daerah provinsi dengan memastikan: a. Saksi yang hadir membawa surat mandat; b. ketua KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; dan
c. ketua KPU Provinsi memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
