PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 36
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat tersebut, sebagai berikut: a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota; dan d. perlengkapan lainnya.
