Pasal 33
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota setelah selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara segera mencatatkan ke dalam formulir penyampaian berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota dan menyerahkan dan kepada KPU Provinsi berupa: a. formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pernyatan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, tanda terima penyerahan
berita acara sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan daftar hadir peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota; dan b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, dalam sampul tersegel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
