PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN...
Pasal 32
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan seluruh hasil Penghitungan Suara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Bawaslu Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dengan melampirkan seluruh dokumen hasil pengawasan.
