Pasal 34
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di daerah kabupaten/kota yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dengan cara: a. memastikan keamanan dan kelengkapan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel;
c. memastikan KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan kotak suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memastikan KPU Provinsi menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.
