Pasal 26
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kecamatan dan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal ketua, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan formulir ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mencatat ketua, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir pernyataan keberatan atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
